A.	PRODUK LAYANAN
“Pengajuan Penelitian”
B.	PERSYARATAN PANGAJUAN PENELITIAN
Pemohon yang bermaksud melakukan penelitian di MAN 2 Kota Bogor, untuk mengikuti petunjuk pengajuan penelitian sebagai berikut:
1. Calon Peneliti jenjang S-1, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga 
    terkait ke MAN 2 Kota Bogor.
2. Calon Peneliti jenjang S-2/S-3, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau                    Lembaga terkait serta menyerahkan Surat Rekomendasi Penelitian dari Kepala Kantor Kementerian  Agama 
    Kota Bogor ke MAN 2 Kota Bogor,
3. Calon Peneliti mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala MAN 2 Kota Bogor,
4. Calon Peneliti melakukan penelitian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan didampingi petugas           yang ditunjuk MAN 2 Kota Bogor
5. Calon Peneliti wajib menyesuaikan dengan kegiatan madrasah dan tidak mengganggu kegiatan belajar                       mengajar,
6. Peneliti berkewajiban menyerahkan laporan hasil penelitian kepada MAN 2 Kota Bogor untuk diarsipkan di 
     perpustakaan.
 
C.	PROSEDUR PELAYANAN PENELITIAN
D.	DURASI WAKTU PENGURUSAN ADMINISTRASI
Jangka waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan pengajuan penelitian 1 pekan, untuk mendapatkan rekomendasi kepastian disetujui atau ditunda/ditolak (Jika Syarat Terpenuhi)
E.	BIAYA PENGAJUAN PENELITIAN
Rp. 0