A. PRODUK LAYANAN
“Pengajuan Penelitian”
B. PERSYARATAN PANGAJUAN PENELITIAN
Pemohon yang bermaksud melakukan penelitian di MAN 2 Kota Bogor, untuk mengikuti petunjuk pengajuan penelitian sebagai berikut:
1. Calon Peneliti jenjang S-1, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga
terkait ke MAN 2 Kota Bogor.
2. Calon Peneliti jenjang S-2/S-3, membawa Surat Permohonan Penelitian dan Proposal dari Fakultas atau Lembaga terkait serta menyerahkan Surat Rekomendasi Penelitian dari Kepala Kantor Kementerian Agama
Kota Bogor ke MAN 2 Kota Bogor,
3. Calon Peneliti mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala MAN 2 Kota Bogor,
4. Calon Peneliti melakukan penelitian sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan didampingi petugas yang ditunjuk MAN 2 Kota Bogor
5. Calon Peneliti wajib menyesuaikan dengan kegiatan madrasah dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar,
6. Peneliti berkewajiban menyerahkan laporan hasil penelitian kepada MAN 2 Kota Bogor untuk diarsipkan di
perpustakaan.
C. PROSEDUR PELAYANAN PENELITIAN
D. DURASI WAKTU PENGURUSAN ADMINISTRASI
Jangka waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan pengajuan penelitian 1 pekan, untuk mendapatkan rekomendasi kepastian disetujui atau ditunda/ditolak (Jika Syarat Terpenuhi)
E. BIAYA PENGAJUAN PENELITIAN
Rp. 0